Tarif Listrik yang anda bayarkan terbagi menjadi 3 bagian :
- 1. Biaya Admin Bank, kami menggunakan admin bankRp. 2000
- 2. PPJ (Pajak Penerangan Jalan)PPJ ini ditentukan nilainya dalam prosentase. misalnya 3% dari total kWh yang dibayarkan.Besarnya PPJ berbeda di tiap daerah, karena ditentukan oleh pemerintah daerah masing-masing melalui perda yang dibuat.Contoh :PPJ di DKI Jakarta untuk pelanggan rumah tangga adalah 3%, sedangkan di Kabupaten Bandung sebesar6% dan Surabaya adalah 8%.
- 3. Tarif Listrik per-kWh.Komponen ini mengacu kepada TDL (Tarif Dasar Listrik) atau TTL (Tarif Tenaga Listrik) yang ditetapkan oleh pemerintah dan berlaku nasional.
Contoh Kasus
1. Domisili di DKI Jakarta, maka PPJ : 3%
2. Langganan listrik 1300 VA, maka berlaku tariff Rp.1352/kWh. ( perlu disesuaikan dengan tarif PLN 2015 )
3. Biaya admin bank sebesar Rp.2000.4. Beli pulsa listrik sebesar Rp.100,000.Total kWh = ((Uang yang dibayar – Admin Bank)/(1 + PPJ))/(Tarif per kWh)Jadi Total kWh = ((100,000 – 2000)/ (1 + 0.03))/(1352)= 70 kWh.
2. Langganan listrik 1300 VA, maka berlaku tariff Rp.1352/kWh. ( perlu disesuaikan dengan tarif PLN 2015 )
3. Biaya admin bank sebesar Rp.2000.4. Beli pulsa listrik sebesar Rp.100,000.Total kWh = ((Uang yang dibayar – Admin Bank)/(1 + PPJ))/(Tarif per kWh)Jadi Total kWh = ((100,000 – 2000)/ (1 + 0.03))/(1352)= 70 kWh.